DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
........................................................................................................i
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang......................................................................................
1.2 Pengertian
HAM..................................................................................
1.3 Pengertian
demokrasi...........................................................................
1.4 Rumusan masalah.................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
HAM..................................................................................
2.2 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang
HAM.........................
2.3 Ciri pokok dan hak
asasi manusia.......................................................
2.4 Hak-hak menurut piagam
PBB..........................................................
2.5 sejarah HAK asasi
manusia................................................................
2.6 pengertian palanggaran ham dan contohnya......................................
BAB III PENGERTIAN DEMOKRASI
3.1 Pengertian
demokrasi........................................................................
3.2 Macam macam demokrasi................................................................
3.3 Prinsip Demokrasi............................................................................
3.4 Asas
Pokok Demokrasi....................................................................
3.5 Ciri
Pemerintahan Demokratis.......................................................
BAB IV KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam teori perjanjian
bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau
kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis
adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara
warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum
Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya
perlindungan Hak Asasi Warga Negara(HAM) yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat
dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh
PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun.
Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk
mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga
negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak
rakyat dan oposisi.
3.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan
partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap
rakyat dan oposisi di manapun.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
yang di maksud dengan HAM
2. Bagaimana
sejarah HAM
3. Contoh
pelanggaran HAM di Indonesia
4. Apa
yang di maksud demokrasi
5. Sejarah
Demokrasi
6. Maca-macam
Demokrasi
7. Asas
pokok demokrasi, dan ciri-cirinya
Add caption |
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAM
APA YANG DI MAKSUD DENGAN HAM ?
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang di miliki
setiap manusia sebagai anugrah dari tuhan yang maha esa yang tidak dapat di
ganggu gugat keberadaanya.hak tersebut di bawa sejak lahir, dan melekat pada
diri manusia sebagai mahluk tuhan. Setiap manusia memiliki martabat dan derajat
yang sama. Pada masa lalu manusia belum mengakui akan adanya derajat yang sama
pada manusia lain sehingga mengakibatkan adanya penindasan pada manusia yang
satu sama yang lain. Contoh paling kongkrit adalah dapat dilihat dari
penjajahan dari satu bangsa dengan bangsa yang lain. Indonesia di jajah oleh
belanda denagan sangat tidak berkeprimanusiaan oleh kaum kolinisme dengan
menindas dan penyengsaraan bangsa ini. Sehingga di lakukan perjuangan secara
terus menerus untuk mempertahankan hak asasi manusia yang di milikinya.
Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
B. UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG
HAM
1.
Hak untuk hidup,
2.
Hak untuk berkeluarga,
3.
Hak mengembangkan diri,
4.
Hak keadilan,
5.
Hak kemerdekaan,
6.
Hak berkomunikasi,
7.
Hak keamanan,
8.
Hak kesejahteraan, dan
9.
Hak perlindungan
C. CIRI POKOK DAN HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi
manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi
manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan
melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang
menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya.
Melalui Deklarasi Universal HAM 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah
berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Naskah tersebut
meruakan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10
Desmber sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Isi pokok deklarasi
tersebut tertuang pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Sekalian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi, hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Hak- hak yang diatur menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Human
Rights 1948.
D. HAK-HAK MENURUT PIAGAM PBB
1.
Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
2.
Hak memiliki sesuatu,
3.
Hak mendapatkan aliran kepercayaan atau agama
4.
Hak untuk hidup,
5.
Hak untuk kemerdekaan hidup,
6.
Hak untuk memperoleh nama baik,
7.
Hak untuk memperoleh pekerjaan,
8.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
E. SEJARAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pemahaman Ham di
Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan
acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar
Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di
Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam
dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah
Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum
Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam
konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya
kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang
dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat
kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah
Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada
periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada
periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959
dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi
Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal
atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti
dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode
ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya
menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak
tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing.
Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati
kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi
berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat,
parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat
menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol
yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang
HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang
memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem
pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi
penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini (
demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak
asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi
peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan
HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.
Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang
merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM,
pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada
tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya
hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu
pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad
Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak –
hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 –
sekarang
Pergantian rezim
pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan
dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian
terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan
dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang –
undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan
dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan
banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan
penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM
pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan
tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan
beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi
Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang –
undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
F. PENGERTIAN PALANGGARAN HAM DAN CONTOHNYA
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran
atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang
lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan
pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan
pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh
Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia. Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39
tahun 1999 bahwa : "Pelanggaran HAM
adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat
mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang
dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang
berlaku." ads
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain : Deskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak
lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik
jasmani maupun rohani. Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
A.
Kasus Pembunuhan Munir Munir Said Thalib adalah
aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di
Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004
di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju
Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan
bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan
diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni
dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai
sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke
Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus
Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun
penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan
Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal
di pesawat.
B.
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan
salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi
oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa
Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami
Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari
jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan
mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan
meninggal karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi
dan militer.
BAB III
PENGERTIAN DEMOKRASI
A.
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan
adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari
bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang
terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini
merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan
elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun
kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya,
memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan
budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi
sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati
kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi
modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19
dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16
dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan
demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu
orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu,
perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini[sekarang tampak
ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen
demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai
sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada
kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan
mereka tanpa perlu melakukan revolusi
Ada beberapa jenis
demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh
rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi
langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam
pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern,
seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan
politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut
demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan
institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan
Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
B.
MACAM-MACAM DEMOKRASI BERDASARKAN PRINSIP IDEOLOGI
Demokrasi pancasila : demokrasi pancasila ini
berlaku diindonesia yang sumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa
indonesia dan juga beserta berasakan musyawarah dengan mengutamakan
keseimbangan kepentingan.
Demokrasi Liberal : Demokrasi menekankan pada suatu
kebebasan untuk individu dengan mengabaikan untuk kepentingan umum alias egois
Demokrasi Rakyat : Didasari oleh paham
sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan suatu negara ataupun
umum.
C.
MACAM-MACAM DEMOKRASI DARI PENYALURAN KEHENDAK RAKYAT
Demokrasi langsung : sistem demokrasi yang
melibatkan kepada semua rakyat secara langsung dalam membicarakan urusan
Negara.
Demokrasi tidak langsung : sistem demokrasi untuk
menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk parlemen
D.
MACAM-MACAM DEMOKRASI DITINJAU DARI HUBUNGAN ANTAR NEGARA
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yang
merupakan salah satu macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan untuk
menjabat diparlement akan teta[i tetap terkontrol oleh pengaruh rakyat
Sistem parlementer yang merupakan demokrasi
perwakilan dimana adanya hubungan yang kuat antara badan eksekutif dan badan
legislatif. Ciri utama sebuah negara yang menganut sistem parlementer ialah
adanya parlemen dalam sistem pemerinta
Sistem pemisahan kekuasan yang merupakan demokrasi
perwakilan dimana jabatan legislatif terpisah dari eksekutif sehingga keduanya
tidak berkaitan secara langsungg seperti sistem demokrasi parlementer. Menteri
yang diangkat oleh presiden bertanggung jawab atas presiden berkedudukan
sebagai kepala negara dan pemerintahan
Sitem referendum dan inisiatif rakyat yang dimaksud
ialah gabungan antar demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Tetap ada
badan perwakilan , namun tetap dikontrol baik olehh rakyat, baik melalui
referendum yang sifatnya fakultatif ataupun obligator
E. PRINSIP DEMOKRASI
1. Kedaulatan
rakyat
2. Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang di perintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan HAM
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pramatisme, kerjasama dan mufakat
F. ASAS POKOK DEMOKRASI2. Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang di perintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan HAM
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pramatisme, kerjasama dan mufakat
1.Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Misalnya: Pemilihan wakil-wakil rakyat
untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta
jujur dan adil.
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya: Adanya tindakan pemerintah untuk melindungi HAM demi kepentingan bersama.
G. CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya: Adanya tindakan pemerintah untuk melindungi HAM demi kepentingan bersama.
1.Adanya
ketertiban warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan)
2. Adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara)
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
2. Adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara)
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
BAB IV
KESIMPULAN
A.
KESIMPULAN DEMOKRASI
KESIMPULAN
Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di
Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa
pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan
negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek
Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek
Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus
didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di
dalamnya. Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah
yang sebenarnya.
SARAN
Demokrasi pancasila di era
reformasi Indonesia harus lebih di pehami karna agar semua
masyarakat Indonesia bias membedakan antara demokrasi pancasila di Indonesia
dengan Negara lain
B. KESIMPULAN HAM
HAM merupakan hak bagi seluruh manusia yang ada di bumi. HAM uga salah satu
dari rahmat ALLAH yang di anugrahkan kepada setiap manusia
Di indonesia ini pelanggaran ham masih seriing terjadi di kalangan
masyarakt, maka dari itu kita harus menghargai dan saling menjaga HAK ASASI
MANUSIA.
DAFTAR PUSTAKA
S.I. benn dan R.S peters, principles of political
thought
Walter laqueur dan Barry rubin. The human rights
reader (New york : new american library)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar